KOPEL Desak BK DPRD Maros Tindaki Oknum Anggota Dewan Yang Terlibat Kasus Asusila

    KOPEL Desak BK DPRD Maros Tindaki Oknum Anggota Dewan Yang Terlibat Kasus Asusila

    Makassar - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Maros untuk segera menindaklanjuti proses pelanggaran kode etik salah satu oknum anggota Dewan dari Fraksi PPP Maros yang diduga melakukan perbuatan asusila sesama kader pengurus partai.

    Pernyataan itu disampaikan Herman Kajang salah seorang peneliti senior di KOPEL Indonesia sehubungan dengan adanya pernyataan damai antara kedua belah pihak terkait kasus tersebut yang kemudian kasusnya dihentikan.

    "Kedua belah pihak bisa damai, tapi kehormatan DPRD harus ditegakkan dari perbuatan anggotanya yang telah merusak nama baik lembaga, ”ungkapnya.

    KOPEL Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Maros tidak boleh menghentikan proses tindak lanjut pelanggaran kode etik oknum anggota dewan tersebut hanya karena alasan mereka damai. 

    "Tidak bisa dihentikan, ini soal citra lembaga DPRD, damai itu urusan pribadi pelaku dan korban tapi perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD ini telah merusak lembaga yang terhormat ini, ”tambahnya. 

    Perbuatan asusila ini benar adanya dan pengurus DPC PPP Maros juga sudah membahasnya, hal itu diungkapkan oleh salah seorang pengurus DPC PPP Maros menyatakan hal ini beberapa hari lalu pada awak media bahwa kejadian ini benar adanya. 

    “Korban sendiri waktu itu sudah datang melaporkan kejadian ini ke sekertariat DPC dan sudah membuat surat pernyataan tertulis yang diserahkan ke DPC PPP Maros, ”ujarnya.

    Dalam kejadian ini bukan hanya korban yang melapor tapi juga Koalisi LSM Celebes juga telah melaporkan pelaku ke BK DPRD Maros namun belakangan antara pelaku dan korban diberitakan damai.

    Bukankah kasus asusila itu nyata ada dan korban telah melapor kejadian ini dengan bukti-bukti yang dibawahnya. jika BK DPRD Maros menghentikan kasus ini, mengindikasikan bahwa kasus ini semakin mencoreng nama baik DPRD secara kelembagaan.

    Perbuatan buruk dan citra anggota DPRD yang bersangkutan tidak menghilangkan kelakuan buruk yang telah dilakukannya dengan dalih apapun meskipun mereka menyatakan damai.

    "Kalau BK tidak dapat menindaklanjuti persoalan ini hanya karena ada pernyataan damai itu semakin mencoreng nama baik kelembagaan DPRD. Artinya BK DPRD Maros menjadi bagian yang mengaminkan perilaku bejat anggota DPRD, ”tutup Herman.(*)

    MAROS SULSEL
    Alislami ramadhan

    Alislami ramadhan

    Artikel Sebelumnya

    Udin Banggu : Kasus Amoral Kader Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Wanita Kehilangan Nyawa Usai Motornya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony

    Ikuti Kami