Maros - Polres Maros beserta jajaran menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum, bertempat di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis 2/5/2024.
Sejumlah kasus yang berhasil di ungkap jajaran Polres Maros pada Konferensi Pers Press di hadapan awak media Online, TV , Radio , Online dan media cetak.
Turut hadir Kapolsek Turikale Kompol S. Syamsuddin S.Sg., M.H., Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K., S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia, Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 29/4/2024 yang terjadi di Jalan Tumalia Kec. Turikale Dalam yang di tangani Polsek Turikale dalam kurun waktu kurang 24 jam menangkap 3 orang pelaku di tempat yang berbeda diancam dengan hukuman penjara 15 tahun serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tanggal 20/4/2024 yang dilakukan secara berlanjut dengan 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Selanjutnya pengungkapan kasus Ruda Paksa (persetubuhan) dibawah umur tanggal 2/4/2024 oleh Polres Maros dimana korban berusia 15 tahun dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku di Dusun Bontoramba Kec. Mandai, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lau pada tanggal 05/2/2024 dengan motif tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga, tersangka diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
" Polres Maros bersama jajaran selalu menghimbau serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di sekitar masyarakat" ucap Kasi Humas. (Humas Polres Maros/*)